Minggu, 26 April 2020

Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Honorer atau NON PNS, Ayo Dishare

Wawan Setiawan Tirta
Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Honorer atau NON PNS, Ayo Dishare | Sertifikasi adalah salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru. Idealnya, kesejahteraan guru tidak hanya mencakup guru PNS saja tapi juga guru honorer atau non PNS. Toh pada kenyataannya, mereka sama-sama guru, sama-sama mengajar, dan tanggung jawabnya juga sama baik tanggung jawab kepada wali murid maupu kepada instansi.

Namun amat disayangkan, sertifikasi yang digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan guru belum bisa menyentuh para guru honorer, khususnya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Mengapa demikian? Apakah guru honorer tidak bisa mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikat guru professional?

Bisa!!! Guru honorer juga bisa mengikuti PLPG sebagai salah satau syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun tentu saja harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh kemdikbud. Syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi?

Syarat-syarat sertifikasi guru honorer atau non PNS:

1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).

4. SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.

5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th.

7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Cermatai 2 poin yang saya beri tanda warna merah. Bagi yang belum memiliki NUPTK jangan pernah berharap untuk mendapatkan sertifikasi, karena syarat untuk  mendapatkan NUPTK harus memilki SK Hononrer yang ditandatangai oleh kepala daerah atau bupati atau wali kota. Pada poin 4 juga demikian, untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK yang harus ditandantangi oleh kepala daerah, sedangkan untuk guru yang mengajar di sekolah swasta cukup dengan tanda tangan ketua yayasan saja.

Dari cara mendapatkan dua jenis SK ini ada tingkat kesulitan yang berbeda. Untuk mendapatkan SK dengan tanda tangan ketua yayasan saya yakin akan lebih mudah dibanding harus mendpatkan tanda tangan dari kepala daerah atau bupati. Nah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, jelas ini merupakan kesulitan tersendiri sedangkan SK yang ditanda tangani kepala sekolah atau komite tidak dihargai. Saya kok merasa seperti ada diskirimasi ya? Hehehe.....